Kejaksaan Negeri Palangka Raya Ikuti Arahan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Terkait Program Makan Siang Gratis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Datman Ketaren, S.H., M.H., bersama staf intelijen, mengikuti arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mengenai program “Makan Siang Gratis”. Arahan tersebut disampaikan melalui Zoom dalam sebuah rapat yang dilaksanakan di ruang video conference (vicon) Kejaksaan Negeri Palangka Raya,( Kamis, 30 Januari 2025 ).
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat mempengaruhi kelancaran program tersebut. Dalam arahannya, JAM Intel menekankan, pentingnya pengawasan dan koordinasi yang intensif dari setiap pihak terkait untuk memastikan program ini dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat mendukung program sosial tersebut, yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi.
“Kami di Kejaksaan Palangka Raya mendukung penuh program Makan Siang Gratis ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kita juga harus mewaspadai berbagai potensi hambatan yang bisa terjadi, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengawasan,” ujar Andi Murji Machfud.
Lebih lanjut, Andi Murji Machfud mengingatkan bahwa Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam memantau program tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya berharap program sosial tersebut dapat di laksanakan dengan lancar, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kalimantan Tengah. (pra)
EDITOR : TOPAN