
PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH, MH. beserta jajaran mengikuti Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI oleh Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin melalui Sarana Video Conference di Ruang Vicon Kejati Kalteng.Dalam sambutannya Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa dibentuknya Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI dalam Pembukaaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 terkait penguatan pengawasan dan penegakan disiplin di internal Kejaksaan. Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI dibentuk untuk memperkuat kinerja bidang Intelijen dan bidang Pengawasan dalam hal pengawasan internal dan penegakan disiplin di Kejaksaan. Anggota Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI terdiri atas gabungan unsur Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Serta Puspenkum.
Maksud dan tujuan dibentuknya Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI adalah mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Instansi Kejaksaaan, sebagaimana dalam arahan Presiden RI dalam Pembukaaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 bahwa Kejaksaan merupakan Role Model dalam penegakan hukum di Indonesia, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sementara itu, terang Jaksa Agung, Satgas-53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas-53 diharapkan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan. Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi.
“Satgas-53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Karena itu, Ketua Satgas I (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Ketua Satgas II (Jaksa Agung Muda Pengawasan) agar memastikan keberadaan tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada,” tegas Burhanuddin.
Dalam amanatnya Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia. Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan harapan publik.”Saya yakin saudara terpilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dinilai mampu dan layak bergabung dengan Satgas-53,” tukasnya.
Jaksa Agung memiliki ekspektasi tinggi kepada anggota Satgas-53 dalam mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.”Karena itu jangan kecewakan saya. Saya kerap menyampaikan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas! Oleh karenanya, bantu saya mewujudkannya. Dan dari kinerja saudaralah saya berharap akan terbentuk dan tercipta jaksa-jaksa dan pegawai Kejaksaan yang berintegritas,” bebernya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak, S.H., M.H., menjelaskan Satgas-53 dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas-53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.



