BeritaUtama

Kejaksaan Tahan Mantan Kades di Kobar

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) terus bekerja keras memerangi tindakan pindana korupsi (tipikor) di Bumi Maruntin Batu Aji. Setelah menjebloskan mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Pangkalan Banteng ke tahanan, kini giliran mantan kepala Desa Natai Kerbau yang dieksekusi ke balik jeruji besi.


Kepala Kejari (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana membenarkan bahwa pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Natai Kerbau Suwarmi yang resmi berstatus tersangka. Suwarmi mulai ditahan kemarin (23/11). Sebelum penahan dilakukan, tim penyidik menjalankan standar protokol kesehatan terhadap Suwarmi. Hasil rapid test-nya dinyatakan negatif.


“Benar kami sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan kades dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah dinyatakan negatif usai di-rapid test,” kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana.


Menurutnya, penetapan dan penahanan terhadap tersangka karena mantan kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi berupa belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan swakelola, serta penggunaan dana desa. Empat item tersebut yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kobar yang diduga dilanggar oleh pelaku. Kerugian negara mencapai Rp345.482.000.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku melakukannya itu sendiri. Meski demikian, kami (kejaksaan) akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Prosedur penahanan pelaku, lanjutnya, juga sudah sesuai prosedur pemeriksaan tim dokter. Kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah. Tentunya tersangka akan dititipkan di Polres Kobar. Sebelumnya pihak kejaksaaan sudah meminta agar pelaku mengembalikan anggaran yang sudah dikorupsinya. Bahkan diberikan waktu selama empat tahun. Akan tetapi sampai saat ini tersangka tak kunjung mengembalikannya sehingga harus menjalani proses pengadilan. (son/ce/ala)

Related Articles

Back to top button