Kejar Aliran Dana Rp622 Miliar Kasus Haji, KPK Korek Informasi dari 7 Direktur Travel

KALTENG.CO-Penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 terus bergulir kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik peran biro penyelenggara haji (travel) untuk mendalami aliran dana dan penyimpangan prosedur yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Maraton Pemeriksaan Saksi di Jakarta dan Jawa Timur
Pada Rabu (8/4/2026), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan serentak terhadap tujuh pimpinan perusahaan travel haji. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti terkait distribusi kuota haji yang diduga tidak sesuai regulasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda guna efisiensi penyidikan.
Daftar Saksi yang Diperiksa di Jawa Timur (Kantor BPKP Jatim):
NR – Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah.
FN – Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata.
NA – Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri.
BK – Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.
Daftar Saksi yang Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih):
HRA – Direktur PT Madani Prabu Jaya.
AAB – Direktur Utama PT An Naba International.
KS – Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Kilas Balik Kasus: Dari Penetapan Tersangka hingga Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari kecurigaan publik dan temuan mengenai pengalihan kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler, namun justru dialokasikan ke haji khusus secara sepihak.
Berikut adalah lini masa perjalanan kasus yang mengguncang Kementerian Agama tersebut:
9 Agustus 2025: KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
9 Januari 2026: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), ditetapkan sebagai tersangka.
27 Februari 2026: BPK RI menyerahkan hasil audit investigatif kepada KPK.
4 Maret 2026: KPK mengumumkan angka fantastis kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
12 Maret 2026: Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Dinamika Penahanan dan Munculnya Tersangka Baru
Proses hukum terhadap Yaqut Cholil sempat diwarnai drama pengalihan status penahanan. Pada 17 Maret 2026, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan tahanan rumah yang kemudian dikabulkan pada 19 Maret 2026.
Namun, kebijakan ini tidak bertahan lama. Pada 24 Maret 2026, KPK membatalkan status tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke sel tahanan Rutan KPK setelah melakukan proses evaluasi pengalihan penahanan.
Perluasan Lingkaran Tersangka
Tak berhenti pada pejabat kementerian, KPK juga mulai menyentuh pihak swasta dan asosiasi. Pada 30 Maret 2026, dua nama baru resmi menyandang status tersangka:
Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour).
Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).
Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi meski sebelumnya sempat masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.
Fokus Penyidikan: Ke mana Aliran Dana Rp622 Miliar?
KPK kini fokus mendalami dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oknum pejabat dalam proses pembagian kuota tambahan. Keterlibatan tujuh bos travel yang diperiksa hari ini diharapkan mampu menguak bagaimana pola “permainan” kuota ini terjadi di lapangan.
Penyidik meyakini bahwa angka kerugian Rp622 miliar tersebut mencerminkan besarnya potensi hak calon jemaah haji reguler yang dirampas demi keuntungan materiil pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan. (*/tur)



