Kejari Kapuas Lakukan Penkum Kecamatan Terjauh
KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas pada Rabu tanggal 25 November 2020 melaksanakan penyuluhan dan Penerangan Hukum (Penkum) di Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Kapuas Harisha C. Wibowo, Kasi Pidum Tigor, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ronald Peroniko yang diikuti Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Mandau Talawang dan Pasak Talawang.
Kajari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo, mengatakan, penyuluhan hukum tersebut mengambil tema dana desa, dan penyalahgunaan narkotika yang harus diantisipasi.
Harisha menambahkan, tujuan dilakukan penyuluhan hukum di Kecamatan Mandau Talawang, adalah selain untuk memberikan penyuluhan, atau penerangan hukum di wilayah tersebut, sehingga dapat memahami dengan baik dalam pengelolaaan dana desa, dan bahaya narkotika.
“Kita harapkan dalam pelaksanaan dana desa tidak ada kendala, dan bersama ikut memberantas narkotika,” tegas Harisha.
“Kegiatan ini sekaligus, silaturahmi dan untuk mengetahui batas terjauh dari Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut, diikuti dengan hikmat, dan berjalan dengan aman, serta lancar yang tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. (alh)