Kejari Katingan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek GOR
KASONGAN, Kalteng.co-Setelah melewati proses pemeriksaan dan penyidikan. Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, tiga orang tersangka berinisial RI (mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga
serta Pariwisata (DKKOP) Kabupaten Katingan), RA (Sekretaris DKKOP Kabupaten Katingan), dan AU (Pelaksana kegiatan) dalam perkara terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Olah Raya (GOR) di Sport Center Kasongan, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Penahanan ini dilakukan, setelah sebelumnya ketiga tersangka menjalani pemeriksaan pada Senin (9/12), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH, melalui Kasi Pidsus Hadiarto SH MH mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Palangka Raya selama 20 hari ke depan, guna menjalani proses lebih lanjut dalam perkara tersebut.
“Tadi malam begitu selesai pemeriksaan, kita lakukan pemeriksaan kesehatan, langsung kita lakukan penahanan dan kita bawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas di Palangka Raya,” ungkapnya kepada Kalteng Pos didampingi Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH MH, Selasa (10/12/2024).
Perkara ini ujar Kasi Pidsus, masih dalam penyidikan pihaknya. Dimana ketiga tersangka, dari alat bukti yang diperoleh, diduga melakukan Tipikor pada pembangunan GOR Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan Tipikor ini terjadi pada kegiatan pembangunan GOR yang ketika itu dimulai kegiatan perencanaannya pada tahun 2019. Lalu pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp 14 Miliyar. Namun yang terjadi, sampai saat ini bangunan GOR masih belum bisa digunakan. Ini dikarenakan adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya. Terlebih pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp 6.062.000.000.
Pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak, dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Oleh sebab itu dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik, dalam kasus ini akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, RI, RA dan AU. Kemudian penyidik sebelum menahan tersangka, juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR tahap IV (material onsite).(eri)