Berita

Kejati Kalsel Bidik Dua Kasus Mafia Tanah, di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru

KALTENG.CO -Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) membidik dua kasus dugaan praktik mafia tanah. Yakni di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

”Hasil gelar perkara atas indikasi dua praktik mafia tanah ini direkomendasikan untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel Abdul Rahman.

Dia menjelaskan, kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima melalui saluran telepon Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Di Kabupaten Banjar lokasinya di kawasan Kecamatan Gambut. Sedangkan di Banjarbaru berada di kawasan Kecamatan Cempaka tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung.

Rahman yang menjabat Asisten Intelijen Kejati Kalsel menyebut, segera memanggil sejumlah pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Termasuk pelapor dan terlapor.

Dia menyatakan, pemberantasan mafia tanah sebagai bukti kejaksaan benar-benar hadir untuk masyarakat dalam memberikan perlindungan hak-hak warga negara. Utamanya bagi mereka yang berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Untuk laporan kasus-kasus tanah lainnya juga bukan tidak mungkin di naikkan statusnya ke penyelidikan. Pasalnya sudah ada belasan laporan dari masyarakat yang kini tengah di kaji,” ucap Abdul Rahman.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel beranggotakan 15 jaksa. Terdiri atas 3 jaksa Bidang Tindak Pidana Umum, 2 jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 jaksa Bidang Intelijen, 2 jaksa Bidang Datun, serta 2 jaksa bidang Pidana Militer.(tur)

Related Articles

Back to top button