BeritaPulang PisauUtama

Kekurangan Guru PNS SDN di Kecamatan Maliku


“Persyaratan untuk untuk bisa dibayar melalui kementerian pendidikan itu salah satunya harus memiliki SK itu. Tanpa dua SK tadi, guru tidak dapat dibayar melalui honor dari BOS,” ungkap Eko.
Eko juga mengungkapkan, pendanaan yang dimiliki pemerintah daerah cukup terbatas untuk mendanai seluruh guru di kabupaten Pulang Pisau, jadi untuk selain dibayar oleh daerah guru tersebut juga dibayarkan oleh dana BOS.
“Oleh sebab itu dengan adanya peraturan menteri pendidikan, kami meng-SK-kan guru-guru yang belum tercover dalam SK kepala daerah kami SK-kan melalui SK kepala dinas,” tegas Eko.
Namun, lanjut dia, pembayaran honor melalui dana BOS. Dengan begitu, lanjut dia, maka guru-guru tadi bisa terdaftar didata pokok pendidikan.
Karena, lanjut dia, jika guru tidak terdaftar di daftar pokok pendidikan melalui NIK guru, maka guru tsb tidak bisa mendapatkan tunjangan apapun dari kementerian atau pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu, dengan SK kepala dinas pendidikan semua guru honorer di kabupaten Pulang Pisau nantinya semua terdaftar di kementerian pendidikan,” tandasnya. (art)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button