Keluarga Korban Pembunuhan Emosional, Pelaku Disumpahi dan Nyaris Dipukul, Minta Dihukum Mati
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Prarekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya sempat berlangsung tegang dan nyaris ricuh, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 10.30WIB.
Saat penyidik mengarahkan adegan pembunuhan, beberapa orang emak-emak yang merupakan keluarga korban sempat merangsek ke lokasi prarekonstruksi. Di saat aparat terfokus kepada adegang yang dilakukan terduga pelaku pembunuhan atas nama Aji alias Utuh Zenit (26), salah seorang di antara emak-emak mencoba memukul.
Sejurus kemudian, aparat yang berjaga-jaga langsung mengawal terduga pelaku masuk ke dalam mobil tahanan. Sambil mengawal terduga pelaku masuk ke dalam mobil, terdengar suara salah seorang tim penyidik yang menerikan akan memproses siapa pun yang melakukan pemukulan.
“Pasti kami proses kalau melakukan pemukulan, pelakunya kami videokan,”tukas salah seorang penyidik berpakaian kaos hitam.
Prarekonstruksi sempat terhenti beberapa saat, hingga akhirnya dilanjutkan dengan penjagaan lebih ketat.
Sementara itu, beberapa emak-emak yang mencoba mendekati terduga pelaku, tak hentinya mengumpat dan menyumpahi terduga pelaku. “Keponakan ku tu mati dua, bungul banar,” ujar salah seorang emak-emak yang merupakan saudara Pasutri yang berasal dari Surabaya.
Ditambahkannya, selama ini terduga pelaku sering keluar masuk rumah korban di Jalan Cempaka. Tidak hanya bertamu, tetapi juga sering makan dan tidur di rumah korban.
Tindakan terduga pelaku yang tega membunuh Pasutri Ahmad Yendi dan Fatmawati ini membuat pihak keluarga geram. “Kita minta pelaku benar-benar bisa dihukum mati, sesuai pasal yang disangkan aparat, jangan hanya hukuman seumur hidup atau 20 tahun,”kata Erman salah seorang keluarga Pasutri.
Saat pers rilis di TKP di Jalan Cempaka, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menyebutkan, pasal yang dipersangkan kepada terduga pelaku pembunuhan adalah pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana.
Dengan bunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain atau maker mati dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (*/tur)