
Kita Tidak Ingin Terjadi Pingpong
Untuk wilayah Jawa-Bali yang berada di level 3 dan 4, Tito menerbitkan Inmendagri 24/2021. Di situ ada 95 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan 33 kabupaten/kota di level 3.
Secara substansial, Tito menyatakan bahwa aturan baru ini tidak banyak berubah jika di bandingkan dengan aturan sebelumnya. Hanya ada sedikit penyesuaian pada kegiatan UMKM seperti pedagang asongan, tukang cukur, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.
”Kita tegaskan di sini dapat di laksanakan dengan pengaturan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Mendagri juga mengatur pelaksanaan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali dalam Inmendagri 25/2021. Total, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.
”Ini di lakukan untuk merespons adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang mengalami kenaikan kasus. Kita tidak ingin terjadi pingpong,” jelasnya.
Beleid selanjutnya adalah Inmendagri 26/2021 yang mengatur PPKM di luar Jawa-Bali yang masuk kategori level 3 dan 2. Secara keseluruhan, ada 276 kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 65 kabupaten/kota di level 2.
Mantan Kapolri itu menegaskan, tiga instruksi tersebut wajib di tindaklanjuti para kepala daerah. Hal pertama yang harus di lakukan adalah memastikan koordinasi dengan forkopimda untuk menyamakan persepsi.
”Kemudian, mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran maupun instruksi gubernur, bupati, dan wali kota. Kalau bisa, lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelasnya.
Ia juga meminta para kepala daerah menggandeng tokoh masyarakat di wilayah masing-masing guna membantu upaya persuasif. Ia berharap cara persuasif lebih banyak di ambil daripada penegakan hukum.(tur)



