Kembali, Pelaku Penjual Merkuri Ilegal Diringkus
PURUK CAHU, Kalteng.co – Dari pengembangan tangkapan pelaku penjual merkuri ilegal, Penyidik Satreskrim Polres Murung Raya kembali mengamankan satu warga berinisial RR. Pelaku ditangkap di Jalan Musak II Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Selasa (25/5/2021) Malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang sebesar Rp2.450.000, hasil penjualan merkuri (air raksa) yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), satu sepeda motor Yamaha Vino tanpa nopol, 11 botol merkuri seberat 11 kilogram dan satu kotak Kardus.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Danie Langgie Sik menyampaikan, penangkapan pelaku yang ke dua ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku pertama.
“Setelah kita amankan saudara RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan Terduga bahwa ada penjual lainnya. Setelah itu, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RR di Jalan Musak II. Pengakuan pelaku ini sudah sempat menjual merkuri tersebut seberat 2 Kg ke Penambang peti ilegal,” beber AKP Danie.
Total keseluruhan Merkuri yang berhasil diamankan seberat 36 kg dengan jumlah Botol sebanyak 36 botol.