Kembalikan Uang Refund Rp10Juta
PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Proses persidangan tindak pidana korupsi (Tipkor) dengan terdakwa Drs Benon di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya menghadirkan saksi dari Dinas Pendidikan Kalteng, Senin (28/3/2022).
Saksi yang di hadirkan oleh tim JPU dari Kejati Kalteng salah satunya adalah mantan PPTK pada Dis dik Kalteng tahun 2014. Dalam keterangannya, Saksi atas nama Asmi ini mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp10 juta kepada penyidik di Polda Kalteng.
Pengembalian sejumlah uang yang belakangan di sebutkan sebagai uang refund atau kelebihan pembayaran dari Swiss-bell Hotel Danum ini, sempat di pertanyakan Anthonius selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Drs Benon.
PH Terdakwa ini sempat mencecar bahwa saksi dengan pertanyaan bahwa saksi sempat di tetapkan oleh penyidik di Polda Kalteng terkait kasus yang juga menjerat Drs Benon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan di Swiss-bell Hotel Danum pada 2014 itu.
“Benar kah saksi sebelumnya juga pernah di tetapkan tersangka oleh penyidik. Itu sebelum adanya pengembalian uang Rp10 juta tersebut,”tukas PH terdakwa Anthonius.