BeritaHukum Dan Kriminal

Kembalikan Uang Refund Rp10Juta

Persidangan akan Di Lanjutkan Pada Pekan Depan

Pertanyaan yang sempat di lontarkan beberapa kali oleh PH terdakwa ini di jawab dengan bantahan lugas dan tegas. “Tidak pernah,”ujar saksi Asmi yang dalam kasaksiannya sempat memberikan keterangan bahwa dalam setiap tindakannya terkait kegiatan di Disdik Kalteng. Pada 2014 itu selalu di koordinasikan dengan terdakwa Benon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, terdakwa Benon yang di berikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan kesaksian mantan stafnya ini. Justru membantah pernah di koordinasikan oleh saksi terkait refund atau uang penggembalian dari Swissbell-hotel danum tersebut.

Persidangan Tipkor pada PN Palangka Raya ini juga mendudukan terdakwa lain. Yakni Renice yang juga salah seorang mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kalteng pada 2014 lalu.

Saksi-saksi yang di hadirkan oleh JPU terhadap kedua terdakwa Drs Benon dan Renice ini adalah Setiawan dan Asmi. Yang hingga sekarang masih berstatus PNS di Disdik Kalteng dan Lukman salah seorang pengajar di SMAN 5 Palangka Raya.

Persidangan lanjutan kasus Tipikor di Dis dik Kalteng ini akan di lanjutkan pada pekan depan, dengan mengagendakan keterangan saksi ahli. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button