KALTENG.CO-Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan memperketat proses penetapan guru besar. Mulai tahun ini, seluruh calon guru besar di lingkungan Kemenag wajib mengikuti uji kompetensi.
Uji Kompetensi: Jaminan Mutu Guru Besar
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru besar yang dikukuhkan memiliki kualifikasi yang mumpuni dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan agama.
“Uji kompetensi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga mutu guru besar rumpun ilmu agama,” ujar Abu Rokhmad.
Proses Uji Kompetensi yang Lebih Mendalam
Berbeda dengan proses sebelumnya yang hanya berfokus pada penilaian portofolio, uji kompetensi kali ini akan menggali lebih dalam kompetensi calon guru besar. Beberapa hal yang akan dinilai dalam uji kompetensi antara lain:
- Research statement: Kemampuan calon guru besar dalam merumuskan penelitian yang relevan dan berdampak.
- Teaching statement: Kemampuan calon guru besar dalam merancang pembelajaran yang efektif dan inovatif.
- Karya ilmiah: Kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah yang dihasilkan.
- Pengabdian kepada masyarakat: Kontribusi calon guru besar dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
Tahapan Uji Kompetensi
Calon guru besar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti beberapa tahapan dalam uji kompetensi, yaitu:
- Presentasi: Calon guru besar akan mempresentasikan research statement dan teaching statement di hadapan para asesor.
- Wawancara mendalam: Asesor akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kualifikasi, pengalaman, dan rencana pengembangan calon guru besar.
- Verifikasi data: Asesor akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah disampaikan oleh calon guru besar.
Target 237 Pengusul Guru Besar
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi, melaporkan bahwa pada periode ini terdapat 237 pengusul guru besar. Setelah melalui penilaian portofolio, sebanyak 101 pengusul dinyatakan lolos untuk mengikuti uji kompetensi.
Manfaat Uji Kompetensi
Dengan adanya uji kompetensi, diharapkan dapat diperoleh guru besar yang:
- Kompeten: Menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam bidang keilmuannya.
- Produktif: Aktif dalam melakukan penelitian dan publikasi ilmiah.
- Inovatif: Mampu mengembangkan metode pembelajaran yang efektif dan inovatif.
- Berintegritas: Memiliki integritas yang tinggi dan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik. (*/tur)