
KALTENG.CO-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia kerja yang adil dan setara. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja kini secara tegas dilarang.
Kebijakan revolusioner ini menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia dalam dunia profesional. Yassierli menegaskan bahwa syarat-syarat yang selama ini seringkali menjadi penghalang bagi banyak pencari kerja, seperti usia maksimal, penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga suku, kini tidak boleh lagi dicantumkan dalam lowongan pekerjaan.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (28/5).
Mengapa Larangan Diskriminasi Ini Penting? Tantangan di Lapangan dan Jaminan UUD 1945
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Menaker Yassierli mengakui bahwa praktik rekrutmen diskriminatif masih banyak ditemukan di lapangan, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak atas pekerjaan bagi seluruh warga negara.
“Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen,” jelasnya.
Yassierli bahkan secara gamblang menyebutkan contoh-contoh diskriminasi yang kini secara resmi dilarang. “Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” sambungnya. Ini adalah kabar baik bagi jutaan pencari kerja yang seringkali merasa terdiskriminasi karena faktor-faktor non-kompetensi.
Pengecualian Khusus: Kapan Pembatasan Usia Masih Diperbolehkan?
Meskipun melarang pembatasan usia secara umum, Menaker Yassierli memberikan catatan penting mengenai dua kondisi khusus di mana pembatasan usia masih diperbolehkan:
- Karakteristik Pekerjaan Tertentu: Jika sifat atau karakteristik pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan memang sangat dibutuhkan.
- Tidak Membatasi Kesempatan Umum: Pembatasan usia tersebut tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Kedua pengecualian ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak bersifat kaku, melainkan mempertimbangkan kebutuhan spesifik industri dan memastikan tujuan utama larangan diskriminasi tetap tercapai.
Kesetaraan untuk Penyandang Disabilitas: Rekrutmen Berbasis Kompetensi
Kebijakan ini juga secara khusus menekankan pentingnya kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Menaker Yassierli menegaskan bahwa proses rekrutmen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan sepenuhnya berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” lanjutnya. Ini merupakan langkah progresif yang mendukung inklusi dan memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam mencari nafkah.
Seruan Menaker: Kolaborasi Menuju Rekrutmen Adil dan Transparan
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, serta para pelaku industri. Menaker Yassierli mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong implementasi rekrutmen kerja yang adil, transparan, dan inklusif.
“Dan kepada dunia usaha dan dunia industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” imbuhnya.
Dengan adanya SE ini, diharapkan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja dapat diminimalisir secara signifikan. Hal ini akan membuka pintu lebih lebar bagi talenta-talenta terbaik bangsa, tanpa memandang latar belakang, untuk berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional.
Langkah Kemenaker ini merupakan fondasi penting menuju pasar kerja yang lebih setara dan berdaya saing. (*/tur)




