BeritaNASIONAL

Kemenkum Selidiki Asal-usul Paspor Inggris Anak Dwi Sasetyaningtyas “Mba-mba Penerima Beasiswa LPDP”

KALTENG.CO-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara resmi mempertanyakan status kewarganegaraan anak dari Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa LPDP yang tengah menjadi sorotan publik.

Masalah ini mencuat setelah diketahui sang anak memiliki paspor United Kingdom (UK), padahal secara hukum garis keturunan, ia seharusnya hanya memegang paspor Indonesia.

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan ius sanguinis atau berdasarkan pertalian darah. Mengingat Dwi dan suaminya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka secara otomatis anak mereka adalah warga negara Indonesia.

“Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia,” ujar Widodo di kantor Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Keraguan Terkait Sistem Kewarganegaraan Inggris

Widodo menjelaskan bahwa status paspor Inggris tersebut menjadi tanda tanya besar karena Inggris sendiri tidak menganut sistem ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) secara mutlak.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan pemerintah antara lain:

  • Status Orang Tua: Baik Dwi maupun suaminya saat ini masih berstatus WNI.

  • Hukum Inggris: Inggris bukan negara yang memberikan kewarganegaraan otomatis hanya karena seseorang lahir di wilayahnya.

  • Batas Usia: Peralihan kewarganegaraan karena permanent resident biasanya hanya berlaku untuk orang dewasa yang sudah memiliki hak hukum mandiri.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, sementara Inggris termasuk negara yang tidak menganut ius soli,” imbuh Widodo.

Aturan Paspor Ganda dan Batas Usia 21 Tahun

Dalam hukum Indonesia, status kewarganegaraan ganda terbatas memang dimungkinkan, namun hanya untuk kondisi tertentu, seperti anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

Namun, dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas, kedua orang tuanya adalah WNI murni. Secara hukum, seorang anak belum bisa menentukan kewarganegaraannya sendiri hingga menginjak usia 21 tahun. Hal inilah yang mendasari rencana Ditjen AHU untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dan pihak yang bersangkutan untuk memastikan apakah benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan,” tegas Widodo.

Sentimen Nasionalisme dan Etika Penerima LPDP

Selain aspek legalitas, Widodo juga menyayangkan kegaduhan yang ditimbulkan. Sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang didanai oleh uang rakyat, Dwi dan suaminya diharapkan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.

Pihak kementerian menekankan bahwa kesempatan menempuh pendidikan di luar negeri dengan fasilitas negara seharusnya menjadi motivasi untuk tetap mencintai dan mempertahankan identitas keindonesiaan.

“Harusnya dia bangga dan tetap mempertahankan keindonesiaannya. Nanti kita minta klarifikasi kepada yang bersangkutan mengapa hal ini bisa terjadi,” pungkasnya. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button