RUU Masyarakat Adat Telah Lama Di Nantikan
“Menghormati masyarakat adat tidak cukup hanya memakai pakaiannya saja, sementara pengakuan terhadap tanah, wilayah, asal-usul, dan budayanya di abaikan, masyarakatnya di gusur dan di tangkapi.
88 persen konflik tanah dan sumber daya alam yang di advokasi YLBHI-LBH tiga bulan terakhir berada di wilayah masyarakat adat. Apakah dengan mengenakan pakaian adat Presiden hendak merayakan kemenangan atas pengusiran masyarakat adat di bawah UU Cipta Kerja?,” tanya Siti Rahma Mary.
Menurutnya, keberpihakan negara terhadap masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan selama ini cukup terabaikan adalah sebuah keharusan dan kemendesakan.
Menjadi tanda tanya besar pada perayaan 76 tahun kemerdekaan RI sebagai negara demokratis, dengan belum terpenuhinya aspek rekognisi, penghormatan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pemilik hak ulayat dan cikal bakal negeri ini.
“Kita butuh dukungan yang lebih substansial daripada sekadar kemasan dengan mempromosikan pakaian adat atau karya seni masyarakat adat lainnya.
Pemangku kebijakan dengan semangat keberpihakan dan keadilan itu, sudah seharusnya memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama di nantikan. Sebagai sebuah kado kemerdekaan yang sejati,” ujar Pdt. Jimmy Sormin, Sekretaris Eksekutif KKC-PGI.
Pemerintah Belum Sepenuhnya Melaksanakan Konstitusi Tersebut
Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia menyebutkan. Setidaknya ada dua hal yang perlu di tekankan terkait posisi konstitusi dalam menghormati masyarakat adat.
Pertama, pengakuan dan penghormatan masyarakat adat harus di sertai dengan pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisionalnya. Kedua, hak menguasai negara terhadap sumber daya alam harus dan hanya boleh di lakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dan saat ini Pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan perintah konstitusi tersebut,” kata Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia.
Untuk itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak. Untuk segera memastikan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan Aspirasi Masyarakat Adat. Koalisi memandang bahwa draf RUU Masyarakat Adat yang ada di DPR. Saat ini tidak akan menjawab persoalan yang di hadapi Masyarakat Adat. Tetapi justru akan semakin menjauhkan Masyarakat Adat untuk dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya. (tur)