PAPARAN : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi saat memberikan paparan. FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menjadi narasumber dalam Rapat Tindak Lanjut atas Penetapan pada Rakortekrenbang Nasional Tahun 2025. Kegiatan ini di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya di Luwansa Hotel, Rabu (26/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Farid Wajdi menyampaikan berbagai upaya yang telah di lakukan guna meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah. Salah satu langkah strategis yang di terapkan adalah penerbitan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini menjadi dasar kebijakan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor informal.
“Selain regulasi, kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM mengenai manfaat dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan kesadaran mereka untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Farid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dis nakertrans juga mendaftarkan mahasiswa magang di kantor mereka sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pelaku UMKM yang berjualan di lingkungan kantor Dis nakertrans juga di daftarkan ke dalam program JKK dan JKM agar mendapatkan perlindungan kerja yang layak.
“Kami juga mengajak pegawai Dis nakertrans untuk mendaftarkan marbot masjid di lingkungan tempat tinggal mereka ke dalam program JKK dan JKM serta berpartisipasi dalam pembayaran iurannya. Selain itu, kami mendorong pegawai yang menggunakan jasa tukang atau pekerja di rumah mereka agar mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iuran selama mereka bekerja,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah strategis ini, di harapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah terus meningkat. “Semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan aman,” pungkas Farid. (pra)
EDITOR : TOPAN