BeritaPangkalan BunUtama

Kepala Kejaksaan Kecewa Putusan Pengadilan Negeri

Seperti diketahui, sidang Perkara Pidana PT. Kumai Sentosa yang dilakukan pada 17 Februari 2021 lalu, hakim memberikan putusan bebas. Pertimbangan hakim kebakaran tersebut merupakan  bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa yaitu dari Tanjung Puting dan hakim menganggap perusahaan sebagai korban.

Mereka juga sudah  berusaha mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha mematikan kebakaran dengan Sarpras yang memadai.  Namun karena angin yg terlalu besar sehingga sulit utk dipadamkan, walaupun dibantu warga dan BPBD dg helikopter pemadam.(son)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button