Kerry Riza, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Pertamina

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mencapai babak baru yang mengejutkan.
Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra dari pengusaha minyak terkemuka Riza Chalid, secara resmi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), jaksa menilai Kerry terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan stabilitas ekonomi negara.
Rincian Tuntutan: Penjara Belasan Tahun dan Denda Fantastis
JPU Kejaksaan Agung tidak main-main dalam melayangkan tuntutan terhadap Kerry Riza. Mengacu pada fakta-fakta persidangan, berikut adalah poin utama tuntutannya:
Pidana Pokok: Hukuman penjara selama 18 tahun.
Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Uang Pengganti: Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
Angka Rp13,4 triliun tersebut merupakan akumulasi dari:
Rp2,9 triliun: Kerugian keuangan negara.
Rp10,5 triliun: Dampak kerugian pada perekonomian negara secara luas.
Catatan Penting: Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila masih tidak mencukupi, Kerry terancam tambahan hukuman penjara selama 10 tahun
Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Maksimal
Ada beberapa pertimbangan krusial yang membuat jaksa menjatuhkan tuntutan tinggi kepada Kerry Riza. Perbuatannya dianggap sangat mencederai integritas institusi negara.
Hal yang Memberatkan:
Melawan Program Pemerintah: Perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Skala Kerugian Masif: Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka triliunan rupiah, berdampak langsung pada sektor energi nasional.
Sikap Terdakwa: Jaksa menyebut Kerry tidak merasa bersalah atas tindakan yang dilakukannya.
Hal yang Meringankan:
Satu-satunya faktor yang memperingan tuntutan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaringan Korupsi: Eks Petinggi Pertamina dan Pihak Swasta
Kasus ini merupakan kejahatan berjamaah. Selain Kerry Riza, jaksa juga menyeret sejumlah nama besar dari internal Pertamina yang sebelumnya telah dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Daftar mantan pejabat Pertamina yang terlibat antara lain:
Riva Siahaan (Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Eks Direktur Feedstock & Product Optimization PT KPI)
Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
Edward Corne (Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
Yoki Firnandi (Eks Dirut PT Pertamina International Shipping)
Agus Purwono (Eks VP Feedstock Management PT KPI)
Sementara itu, dua rekan Kerry dari pihak swasta, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masih menunggu proses pembacaan tuntutan dalam sesi persidangan berikutnya.
Angka Kerugian Negara yang Mencengangkan: Rp285 Triliun?
Berdasarkan surat dakwaan, tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang bermasalah pada periode 2018-2023 ini diperkirakan menimbulkan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Data tersebut mencakup:
Impor & Ekspor: Kerugian ekspor minyak mentah sebesar USD 1,8 miliar dan impor minyak mentah sekitar USD 570 juta.
Beban Ekonomi: Tingginya harga pengadaan BBM menyebabkan kerugian perekonomian sebesar Rp171,9 triliun.
Keuntungan Ilegal: Ditemukan selisih keuntungan ilegal sebesar USD 2,6 juta dari manipulasi kuota impor dan pembelian BBM dalam negeri.
Dasar Hukum yang Digunakan
Jaksa menyatakan Kerry Riza melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis di sektor energi bahwa pengawasan terhadap beneficial owner kini semakin diperketat oleh aparat penegak hukum. (*/tur)



