BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Misi Pansel OJK 2026: Optimalkan Pengawasan Sektor Derivatif dan Bursa Karbon

KALTENG.CO-Sektor jasa keuangan Indonesia bersiap melakukan regenerasi kepemimpinan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya menjabat sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Langkah ini diambil untuk memastikan transisi kepemimpinan di tubuh wasit keuangan Indonesia berjalan dengan kredibel.

Formasi Elite Pansel OJK 2026

Purbaya Yudhi Sadewa tidak bekerja sendiri. Ia didampingi oleh delapan figur kompeten dari berbagai latar belakang, mulai dari otoritas moneter, birokrat, hingga akademisi. Berikut adalah daftar lengkap anggota Pansel ADK OJK:

  1. Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan) – Ketua merangkap Anggota

  2. Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia)

  3. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)

  4. Bambang Eko Suhariyanto (Kepala BPKP)

  5. Aida S. Budiman

  6. Erwan Agus Purwanto

  7. Dhahana Putra

  8. Muhammad Rullyandi

  9. Gusti Aju Dewi

Jabatan Strategis yang Dilelang

Seleksi kali ini berfokus pada pengisian posisi-posisi krusial yang akan menentukan arah kebijakan ekonomi makro dan perlindungan konsumen di masa depan. Jabatan tersebut meliputi:

  • Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.

  • Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.

  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Penekanan pada sektor Bursa Karbon menunjukkan fokus pemerintah dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Jadwal dan Cara Pendaftaran Seleksi OJK

Bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin berkontribusi, Pansel bergerak cepat dengan membuka pendaftaran mulai hari ini.

  • Periode Pendaftaran: 11 Februari 2026 s.d. 2 Maret 2026 (Pukul 23.59 WIB).

  • Metode: Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring (online).

  • Link Resmi: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

Syarat Umum Calon Pimpinan OJK

Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026, calon pelamar harus memenuhi kriteria dasar sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang tinggi.

  3. Memiliki kompetensi dan pengalaman di sektor jasa keuangan.

Informasi lebih detail mengenai dokumen pendukung dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id) atau Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Memperkuat Tata Kelola dan Independensi

Sekretariat Pansel menegaskan bahwa pengisian jabatan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan serta mengoptimalkan fungsi pengawasan OJK sebagai lembaga yang independen.

OJK diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global, sekaligus menjadi pelindung bagi kepentingan konsumen dan masyarakat luas.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis pengumuman resmi tersebut, menegaskan transparansi dan otoritas penuh Pansel dalam menjaring kandidat terbaik.

Stabilitas keuangan nasional sangat bergantung pada siapa yang memegang kendali di OJK. Dengan dibentuknya Pansel ini, pemerintah berharap muncul figur-figur yang mampu membawa OJK menjadi lembaga yang semakin berintegritas dan mampu beradaptasi dengan teknologi keuangan yang terus berkembang. (*/tur)

Related Articles

Back to top button