KALTENG.CO-Gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mungkin terasa seperti jalan buntu. Namun, bagi para pencari kerja di sektor aparatur sipil negara, kegagalan itu bukanlah akhir dari segalanya.
Pemerintah kini memperkenalkan solusi baru yang inovatif: skema PPPK Paruh Waktu. Program ini membuka pintu bagi ribuan tenaga non-ASN yang sebelumnya belum berhasil lolos, dengan prospek penghasilan yang setara, bahkan bisa lebih tinggi dari gaji PNS pemula di beberapa daerah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Program ini secara resmi diperkenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui sosialisasi pada 5 Agustus 2025. Tujuannya sangat jelas, yaitu memberikan kesempatan kedua bagi tenaga non-ASN yang telah berjuang dalam seleksi CASN 2024 tetapi tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi. Dengan skema ini, kesempatan untuk tetap berkarier di lingkungan pemerintahan tetap terbuka lebar, memastikan pengabdian mereka tidak sia-sia.
Gaji yang Menarik, Bahkan Lebih Tinggi dari PNS Baru
Daya tarik utama dari skema PPPK Paruh Waktu ini terletak pada sistem pengupahannya. Gaji minimal yang ditawarkan akan disesuaikan dengan upah terakhir saat masih menjadi non-ASN atau mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing.
Angka ini terbilang sangat menarik. Sebagai contoh, UMP di DKI Jakarta pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.760. Nominal ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji pokok PNS Golongan III/a yang baru diangkat, yang berada di kisaran Rp2,78 juta sebelum tunjangan.
Di daerah lain, standar gaji PPPK Paruh Waktu juga sangat kompetitif:
- Papua: UMP mencapai Rp4.285.848.
- Kalimantan Timur: UMP mencapai Rp3.579.313.
- Jawa Barat: UMP sebesar Rp2.191.232.
Meskipun besaran UMP berbeda di setiap provinsi, standar ini tetap lebih baik daripada penghasilan awal banyak pekerja swasta dan mampu bersaing ketat dengan gaji ASN baru, menawarkan jaminan finansial yang lebih baik.
Formasi Jabatan yang Dibuka
Berdasarkan keputusan Menteri PANRB tahun 2024 dan 2025, formasi yang bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis, seperti pengelola dan operator layanan operasional.
Pengusulan formasi ini dilakukan secara elektronik melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencantumkan jumlah kebutuhan, kualifikasi pendidikan, hingga unit kerja penempatan.
Bukan Rekrutmen Massal, Tapi Penataan Non-ASN
Penting untuk dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah rekrutmen terbuka berskala besar. Program ini dirancang khusus sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan kepastian status.
Dengan konsep paruh waktu, pegawai akan menjalani jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memperoleh jaminan status sebagai ASN beserta upah yang sesuai dengan standar. Ini menjadi solusi yang efektif bagi pemerintah untuk menata status tenaga honorer tanpa harus membebani anggaran secara masif.
Peluang Baru bagi Ribuan Tenaga Honorer
Skema ini menjadi peluang emas bagi mereka yang telah berulang kali mencoba jalur CPNS atau PPPK namun belum berhasil. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan nama Anda sudah tercatat dalam database BKN. Setelah itu, pantau terus informasi mengenai formasi PPPK Paruh Waktu yang dibuka oleh masing-masing instansi.
Jika berhasil lolos, keuntungan yang diperoleh bukan hanya status sebagai ASN, tetapi juga penghasilan yang di banyak daerah mampu menyaingi, bahkan melampaui gaji PNS di awal karier.
Dengan fleksibilitas kerja serta prospek pendapatan yang menjanjikan, PPPK Paruh Waktu berpotensi menjadi solusi karier baru yang menjanjikan bagi ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Indonesia. (*/tur)




