Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Dukung Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, S.Pd., M.A.P., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bea Cukai Palangka Raya dalam mengintensifkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang masih marak di Kalimantan Tengah.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga berdampak luas terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, hingga keselamatan konsumen.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari cukai, padahal dana cukai tersebut kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Hj. Mukarramah Kamis, (29/1/2026).
Menurutnya, upaya Bea Cukai Palangka Raya yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal merupakan langkah strategis yang perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Banyak warga yang mungkin belum memahami perbedaan rokok legal dan ilegal, sehingga masih tergiur dengan harga murah tanpa menyadari risiko dan dampaknya,” jelasnya.
Hj. Mukarramah juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap dunia usaha. Ia menilai praktik tersebut menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan produsen rokok legal yang taat aturan.
Produk Ilegal Tidak Bisa Dijamin Mutu Dan Keamanannya
“Pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi justru di rugikan. Ini tentu tidak adil dan bisa mengganggu iklim usaha yang sehat, khususnya di daerah,” tegasnya. Selain itu, dari sisi konsumen, ia mengingatkan bahwa rokok ilegal memiliki risiko yang lebih besar karena tidak melalui pengawasan kualitas dan standar kesehatan yang di tetapkan pemerintah.
“Produk ilegal tidak bisa di jamin mutu dan keamanannya. Masyarakat harus sadar bahwa memilih rokok ilegal sama saja dengan mempertaruhkan kesehatan diri sendiri,” tambahnya.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi pemerintahan dan penegakan hukum, Hj. Mukarramah mendorong adanya sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami di DPRD siap mendukung melalui fungsi pengawasan dan regulasi. Namun, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada peran aktif masyarakat untuk menolak membeli dan melaporkan peredarannya,” imbuhnya.
Mukarramah berharap, dengan kolaborasi yang solid dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, peredaran rokok ilegal di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah secara umum dapat di tekan secara signifikan. (pra)
EDITOR: EKO



