Ketua Penasihat Hukum APRI Kalteng Dukung Perjuangan WPR dan IPR Demi Kepastian Hukum Penambang Rakyat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penasihat Hukum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menyampaikan dukungannya terhadap upaya perjuangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, keberadaan WPR dan IPR memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan rakyat. Tanpa legalitas yang jelas, para penambang berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan.
“WPR dan IPR adalah instrumen penting untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Suriansyah Halim, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai, langkah yang didorong oleh Jaya S Monong selaku Ketua DPW APRI Kalteng merupakan upaya strategis yang perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
Lebih lanjut Suriansyah Halim menegaskan, bahwa Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan regulasi pemerintah. Selain itu, APRI juga diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi bagi para penambang rakyat.
“Dengan adanya pendampingan hukum dan pembinaan dari APRI, para penambang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng ini berharap, sinergi antara APRI, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mempercepat realisasi WPR dan IPR di Kalimantan Tengah, sehingga sektor pertambangan rakyat dapat berkembang secara legal, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. (pra)



