Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua PHRI sekaligus PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA, menyampaikan pandangan positif terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diterapkan Sabtu (28/3/2026).
Menurut Suriansyah Halim, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dan progresif dalam memberikan perlindungan hukum serta perlindungan sosial bagi anak-anak dari berbagai potensi ancaman di ruang digital.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Di tengah derasnya arus informasi digital, anak-anak memang perlu mendapatkan perlindungan ekstra agar tidak mudah terpapar konten negatif, hoaks, cyberbullying, maupun pengaruh sosial yang belum sesuai dengan usia mereka,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menilai, pembatasan akses media sosial bukan berarti membatasi kreativitas anak, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan proses tumbuh kembang mereka tetap berada pada jalur yang sehat, aman, dan produktif.
Sebagai praktisi hukum, Suriansyah menegaskan bahwa regulasi tersebut mencerminkan hadirnya negara dalam menjawab tantangan zaman, khususnya terkait perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks.
“Langkah pemerintah ini patut diapresiasi karena sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional. Anak harus mendapatkan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pengawasan penggunaan gadget dan media sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah maupun platform digital semata.
“Peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Pendampingan dan edukasi digital harus berjalan seiring dengan kebijakan pembatasan usia agar hasilnya lebih efektif,” tambahnya.
Suriansyah Halim berharap, kebijakan ini mampu menekan berbagai dampak negatif media sosial terhadap anak, mulai dari kecanduan gadget, paparan kekerasan digital, hingga eksploitasi anak di ruang siber.
“Harapan kita bersama, anak-anak Kalimantan Tengah dan Indonesia secara umum dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital, namun tetap terlindungi dari risiko yang mengancam masa depan mereka,” tutupnya. (pra)



