Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Dukung Pembatasan Alfamart–Indomaret, Suriansyah Halim:Rugikan Pedagang Kecil!

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., yang juga menjabat sebagai Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan retail modern seperti Alfamart dan Indomaret apabila Koperasi Desa (Kopdes) benar-benar dijalankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Menurut Suriansyah Halim, wacana pembatasan retail modern bukanlah hal baru. Bahkan, tanpa adanya program Koperasi Desa (Kopdes) sekalipun, pembatasan terhadap retail besar tersebut seharusnya sudah lama diterapkan.
“Saya sebagai praktisi hukum dan Ketua PHRI serta PPKHI Kalteng tentu setuju dengan wacana pembatasan retail modern apabila Kopdes berjalan. Namun sebenarnya, tanpa wacana Kopdes pun, pembatasan itu memang sudah seharusnya dilakukan sejak dulu,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).
Suriansyah Halim menilai, kehadiran retail modern berskala besar telah memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil dan warung tradisional. Banyak pelaku usaha mikro yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang, namun kesulitan bersaing dari sisi harga, jaringan distribusi, hingga promosi.
“Pedagang kecil mengharapkan hidup dari berdagang. Tetapi dengan hadirnya retail modern yang memiliki modal besar dan sistem manajemen terintegrasi, mereka tidak mampu bersaing. Banyak yang tidak bisa bertahan lama hingga akhirnya terpaksa menutup usaha,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kondisi ini bukan hanya persoalan bisnis semata, melainkan juga menyangkut aspek keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut, Suriansyah Halim mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada ekonomi kerakyatan. Pembatasan jumlah gerai, pengaturan zonasi, hingga jarak minimum dengan pasar tradisional dan warung kecil dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan usaha.
Ia juga menyambut baik apabila program Koperasi Desa (Kopdes) benar-benar dioptimalkan sebagai penguatan ekonomi masyarakat desa. Namun, menurutnya, keberadaan Kopdes tidak boleh hanya menjadi alasan sesaat untuk membatasi retail modern, melainkan harus diiringi kebijakan jangka panjang yang konsisten.
“Negara wajib hadir melindungi pelaku usaha kecil. Jangan sampai ekonomi kerakyatan kalah oleh ekspansi retail modern yang tidak terkendali,” tegasnya.
Dengan adanya wacana pembatasan retail modern seperti Alfamart dan Indomaret serta penguatan Koperasi Desa, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih adil, sehat, dan berkeimbangan, khususnya di Kalimantan Tengah. (pra)




