BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Ingatkan Hak Warga Saat Diperiksa Polisi Berdasarkan KUHAP Baru

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., membagikan tips hukum penting kepada masyarakat terkait hak-hak warga saat di periksa oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Suriansyah, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa seseorang yang di periksa sebagai saksi maupun tersangka memiliki hak-hak hukum yang wajib di hormati oleh penyidik.

“Setiap warga yang di periksa polisi berhak di dampingi penasihat hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan hak konstitusional yang di jamin KUHAP,” tegas Suriansyah, Kamis (15/1/2026).

Hak Didampingi Pengacara Sejak Awal Pemeriksaan

Ia menjelaskan, dalam KUHAP terbaru, hak untuk didampingi pengacara tidak hanya berlaku saat persidangan, tetapi sejak proses penyelidikan dan penyidikan.

“Baik sebagai saksi maupun tersangka, warga berhak meminta pendampingan hukum. Penyidik juga wajib memberitahukan hak tersebut secara jelas,” ujarnya.

Suriansyah menambahkan, pendampingan hukum penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif, adil, dan menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Larangan Intimidasi dan Tekanan

Selain itu, ia mengingatkan bahwa segala bentuk tekanan, ancaman, atau intimidasi dalam pemeriksaan di larang oleh hukum.

“Pengakuan yang di peroleh melalui paksaan tidak memiliki kekuatan hukum. Pemeriksaan harus di lakukan secara manusiawi dan profesional,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat perlu berani menolak jika merasa di perlakukan tidak adil, serta segera melapor ke lembaga pengawas atau meminta bantuan organisasi bantuan hukum.

Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Suriansyah menegaskan, PHRI dan PPKHI Kalteng akan terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat agar warga semakin sadar akan hak dan kewajibannya.

“Pemahaman hukum yang baik akan mencegah kesalahpahaman dan memperkuat keadilan di tengah masyarakat,” tutupnya. (pra)

EDITOR: EKO

Related Articles

Back to top button