Ketua PHRI Kalteng: KHBS Tepati Janji, Tapi Perlu Pengawasan Ketat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 Februari 2026, bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo. KHBS menjadi salah satu janji kampanye pasangan Agustiar–Edy yang kini direalisasikan sebagai program bantuan sosial terpadu dengan anggaran awal Rp400 miliar pada tahap pertama.
Program ini menyasar sekitar 300.000 kepala keluarga kurang mampu di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Bentuk bantuan yang diberikan meliputi bantuan pangan, bantuan tunai, dukungan pendidikan, serta akses layanan sosial lainnya. Pemerintah menargetkan distribusi bantuan dapat tersalurkan secara merata sebelum Lebaran 2026.
Tujuan utama KHBS adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman, sekaligus menjadi jaring pengaman sosial dalam menghadapi tantangan ekonomi. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pemprov Kalteng juga membuka layanan aduan online sebagai kanal pengawasan publik guna mencegah kesalahan distribusi bantuan sosial.
Menanggapi peluncuran program tersebut, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menilai KHBS merupakan langkah positif sebagai bentuk pemenuhan janji politik kepada masyarakat.
“Program KHBS menunjukkan komitmen pemerintah dalam menepati janji kampanye, meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Fokus pada kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan bantuan tunai sangat relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kalteng,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia juga mengapresiasi adanya kanal aduan publik sebagai bentuk transparansi dan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan program bansos.
Rp400 Miliar Adalah Angka Yang Signifikan
Namun demikian, Suriansyah mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah satunya adalah pemerataan distribusi, terutama di wilayah pedalaman dengan akses transportasi dan infrastruktur terbatas.
Selain itu, persoalan ketepatan sasaran masih menjadi pekerjaan rumah, mengingat validitas data penerima bansos kerap menjadi kendala di lapangan. “Rp400 miliar adalah angka yang signifikan, tetapi yang tidak kalah penting adalah kepastian keberlanjutan anggaran agar program ini tidak berhenti di tahun pertama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi KHBS dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, bantuan sosial yang bersifat konsumtif perlu dibarengi dengan program peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi agar tidak menimbulkan ketergantungan jangka panjang.
“KHBS sebaiknya tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan program pemberdayaan UMKM, pelatihan kerja, dan penguatan ekonomi lokal, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat bertransformasi menjadi mandiri,” pungkasnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, KHBS diharapkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah secara berkelanjutan. (pra)




