Berita

PTA Tindak Lanjuti Aduan Terhadap Pejabat PA

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – PTA tindak lanjuti aduan terhadap pejabat di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya. Persoalan rumah tangga itu hingga kini masih terus bergulir. Theresya Mala Sudaraju merasa ditelantarkan AP.

Sebelumnya diketahui, keduanya ini telah melangsungkan pernikahan pada 22 Juni 2022 lalu. Ijab kabul dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Nanas sapaan akrab Theresya juga memperlihatkan sejumlah bukti berupa surat keterangan nikah siri dan foto pernikahannya. Ia tetap pada pendiriannya agar sang suami dipecat dan tidak layak berada dalam peradilan.

Nanas mengatakan, terkait permasalahan ini tekadnya telah bulat untuk persoalan ini dapat diselesaikan. Tentunya aturan hukum yang berlaku harus ditetakkan, sehingga dapat menjadi pembelajaran kepada semua pihak.

“Intinya saya meminta suami saya yang menjabat di Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya itu dipecat. Kondisi saya sekarang hamil saat ditelantarkan, saya harus berjuang seorang diri untuk merawat calon buah hati ini,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukumnya, Sudirman mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi terkait perbuatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya itu.

Ia berharap, PTA Palangka Raya dapat menindaklanjuti aduan dengan subjektif dan objektif. Perilaku yang dilakukan AP tentunya bukan contoh yang baik, terlebih lagi ia merupakan seorang hakim.

”Kami minta benar-benar ditindaklanjuti. Apalagi yang bersangkutan masih berkegiatan di Pengadilan Agama. Tetap kami minta AP dijatuhi kode etik dan dipecat, terbukti sudah melakukan pernikahan dan dugaan penelantaran terhadap istri sah dalam perkawinan agama. Kami minta AP diproses dengan aturan yang berlaku,” bebernya.

Sudirman menekankan, jika AP memang sangat tidak layak dan pantas berada dalam peradilan dan sudah merusak marwah para hakim.

“Sangat tidak layak,makanya jangan sampai dilindungi. PTA harus memproses sesuai aturan. Itu merusak marwah pengadilan. Intinya kami minta aturan ditegakkan, yang bersangkutan dipecat,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Staf PTSP Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya Luberta Dwi Astuti mengatakan, surat resmi laporan pengaduan sudah diterima sejak tanggal 14 Oktober 2022. Sesuai instruksi ketua PTA Kota Palangka Raya langsung ditindaklanjuti melalui Siwas Badan pengawasan Mahkamah Agung.

”Kita sudah tindaklanjuti pengaduan itu ke Siwas. PTA juga sudah membalas surat dari PH pelapor. Kami pastikan ada tindak lanjut atas laporan oknum itu. Nanti kita lihat apakah langsung dari MA yang akan turun atau didelegasikan ke PTA,” ujarnya, Jumat (21/10/2022) saat dikonfirmasi awak media.

Astuti menyampaikan, nantinya akan ada pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor, sampai hasilnya nanti diketahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Tidak perlu kuatir, karena PTA akan bertindak sesuai aturan. Bahkan ketua PTA pun langsung instruksikan jelas dalam menindaklanjuti, apapun laporan yang masuk.

“Kita transparan dalam hal penegakan aturan. Tidak melindungi dan sesuai aturan. Memang dalam laporan itu, nama sama berinisial A dan sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Palangka Raya,” sebutnya.

Dia menambahkan bicara sanksi, apakah akan ada pencopotan jabatan, Astuti menekankan itu tergantung keputusan kode etik. Namun dia menjamin PTA bekerja profesional dan fair. Apalagi saat ini lingkup pengadilan selalu berbenah untuk kedepan lebih baik dalam segala hal.

”Pokoknya pasti ditindaklanjuti, makanya tunggu hasilnya nanti. Tidak ada istilah melindungi kesalahan. Jika salah pasti dijatuhi hukuman,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button