BeritaRAMADAN

Kewajiban Zakat Fitrah Bayi dan Orang yang Meninggal pada Malam Hari Raya

KALTENG.CO-Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam, tidak terkecuali bayi. Untuk waktunya, membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan saat Ramadhan. Lantas bagaimana jika bayi itu lahirnya menjelang berakhirnya bulan Ramadhan atau bertepatan pada malam Hari Raya Idul Fitri?

https://kalteng.co

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (H.R. Bukhari).

Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan dalam hadis di atas. Yakni, orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa.

Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi -mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fikih.

Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah. Yakni, ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah masa akhir Ramadan dan awal Syawal.

Ketika seseorang lahir sebelum magrib akhir Ramadan atau meninggal dunia setelah magrib akhir Ramadan, maka wajib membayar zakat.

Disimpulkan seseorang wajib membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan.

Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat. Yakni, akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (pada hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meski dengan jarak yang sebentar.

“Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, halaman 174).

Di samping zakat fitrah wajib ditunaikan atas dirinya, juga wajib ditunaikan atas orang-orang yang wajib dinafkahi. Yang dimaksud dengan orang yang wajib di nafkahi adalah:

Pertama, Anak yang belum balig dan tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada siang dan malam hari raya. Kedua, anak yang sudah balig dan tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada siang dan malam hari raya dan secara fisik tidak mampu bekerja yang layak, seperti lumpuh, idiot.

Ketiga, orang tua, kakek, nenek, dan seterusnya, yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada siang dan malam hari raya. Keempat, istri yang sah. Kelima, istri yang sudah ditalak roj’i . Yakni, istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua yang masih dalam masa idah. Terakhir, keenam, adalah istri yang ditalak tiga (ba’in) dan dalam keadaan hamil mengandung anak suami.

Apabila mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang sebenarnya tidak menjadi tanggungannya, maka harus seizin yang bersangkutan. Karenanya, jika orang tua mengeluarkan zakat untuk anaknya yang sudah balig dan secara fisik mampu untuk bekerja, maka harus seizin yang bersangkutan atau dengan cara diberikan kepadanya makanan pokok seukuran kadar zakat fitrah untuk kemudian dipergunakan sebagai zakat fitrahnya. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button