Berita

KLHK Launching Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan 100 Persen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka Penyelesaian batas kawasan hutan tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Direktorat Jenderal Planologi dan tata lingkungan menyelenggarakan Launching tata batas menuju penetapan kawasan hutan 100 persen tahun 2023 secara daring, luring  dan streaming di ruang Rimbawan I Gedung Mangala Wanabakti Jakarta, Senin (30/1/2023).

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana SHut MSc,  dalam sambutannya menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah penguatan pelaksanaan penataan batas yang dilaksanakan di tahun anggaran 2023, baik penguatan segi teknis maupun regulasi, dan  memperkuat koordinasi hingga tingkat nasional.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kegiatan ini diselenggarakan rangka menyatukan tekat dan semangat untuk bersama-sama menjalankan dan menyelesaikan penetapan tata batas menuju kawasan hutan 100 persen.

Ia memaparkan, selama Desember 2022 telah dilaksanakan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184 km atau sekitar 88 persen yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan  sepanjang 242.387, 8 atau 65 persen, penataan fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796 km atau 24 persen.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Realisasi penetapan kawasan hutan sampai Desember 2022 adalah seluas 99. 659.195 hektare yang terdiri dari 2.327 unit SK pelepasan kawasan hutan. Khusus di tahun 2022 sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.524 hektare yang terdiri dari SK.

Sementara untuk tahun 2023 ini telah ditetapkan penataan kawasan hutan  mencapai 15,9 hektare dengan panjang batas kurang lebih 44739 km.

“Pada kesempatan ini juga dilakukan pemberangkatan team pelaksanaan penetapan tata batas kawasan hutan secara serentak  Dan harapan besar kepada team baik dari pelaksanaan tata batas hingga penetapan dapat bekerja dengan lancar dan solid dan tuntas dalam mengahadapi segala kemungkinan permasalahan di lapangan sehingga tercapainya penujuan penetapan kawasan hutan 100 persen,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Plt  Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc, menyampaikan, dalam rangka berkontribusi terhadap lingkungan hidup secara nasional khususnya lingkungan hidup dan kehutanan, direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan mempunyai proyek strategis dalam mewujudkan kawasan hutan yang mantap, diantaranya penetapan hutan 100 persen.

Mandat peraturan pemerintah no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan sebagai tindak undang undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja menyebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak keluarnya peraturan pemerintah ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button