BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka Raya

KLHK Segel Areal PT PGK, Diduga Bakar Lahan di Areal HGU Kelapa Sawit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Lahan Terbakar Milik PT PGK Langsung Disegel KLHK. Penyegelan ini dilakukan merupakan bentuk tindak lanjut atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan tersebut, beberapa waktu lalu.

PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) ini sendiri diketahui bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau. Adapun luasan lahan yang mendapat penyegelan ini mencapai ratusan hektare, Jumat (6/10/2023).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, area perkebunan kelapa sawit PT PGK, untuk sementara ini ada yang terbakar sekitar 372 hektare.

Dilihat di lokasi, kemungkinan luasan lahan yang hangus ini terus masih bisa bertambah.

“Kami akan mendalami kebakaran lahan yang ada di PT PGK ini. Kami lakukan langkah-langkah penegakan hukum berkaitan dengan Karhutla yang terjadi di kawasan ini. Ini bisa kita lihat bahwa kebakaran yang terjadi ini juga berada di kawasan HGU milik PT PGK,” katanya kepada awak media usai penyegalan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ditegaskannya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku atau yang bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan yang terjadi di kawasan perusahaan ini. Pihaknya juga masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak.

“Karhutla ini adalah kejahatan serius dan harus dilakukan penindakan yang tegas. Kami sudah diperintahkan oleh Ibu Menteri untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku atau yang bertanggung jawab atas kejadian tersebu,” sebutnya.

Dibeberkannya, tindakan tegas yang diberikan, yaitu berupa penyegalan sebagai langkah awal penegakan hukum yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan sanksi administratif. Pihaknya juga akan mempelajari untuk memperkuat agar direkomendasikan pencabutan izin operasi.

“Sesuai dengan yang diperintahkan ibu menteri, apabila terjadi kejadian secara berulang-ulang, maka kita akan lakukan langkah-langkah hukum dengan pencabutan izin,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum gugatan perdata dengan ganti kerugian lingkungan.  Kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana melalui penegakan hukum terpadu melibatkan KLHK, Polri dan Kejaksaan.

“Kami akan gunakan pasal berlapis, baik itu ancaman pokok pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, di waktu terpisah, Manager Operasional PT PGK, Hapy Fadlih mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan merembetnya karhutla memasuki kawasan Palangka Raya. Pasalnya batas perkebunan ini adalah wilayah diantara Desa Taruna.

“Kami sudah semaksimal mungkin memadamkan api dengan bekerja sama dengan MPA Kameloh. Kami sudah bantu juga telah membantu pendirian sumur bor guna melakukan pencegahan dan pemadaman api,” ucapnya.

Ia juga menepis, wilayah yang mendapat penyegelan dari KLHK akibat terjadinya kebakaran lahan, termasuk ke dalam HGU dari PT PGK. Pihaknya meyakini bahwa itu telah berada di luar kawasan perusahaan.

“Wilayah kami sampai parit itu saja pak. Apabila yang disegel itu menyeberangi parit artinya sudah berada di luar HGU PT PGK. Itu sudah masuk wilayah Taruna, Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button