BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Gelar RDP Sengketa Lahan Hiu Putih, Rekomendasikan Pendampingan Data hingga Bantuan Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komisi I DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur Pemerintah Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, serta perwakilan masyarakat Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (19/2/2026).

Rapat dipimpin lngsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, pertemuan tersebut membahas persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Ia, menjelaskan RDP digelar sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang meminta kejelasan administrasi dan legalitas tanah yang saat ini mereka tempati.

Menurutnya, sebagian lahan yang disengketakan berada dalam status Surat Keputusan (SK) Wali Kota serta telah memiliki sertifikat resmi bahkan memenangkan gugatan di pengadilan.

“Sebagian tanah tersebut sudah bersertifikat, bahkan ada sekitar 38 bidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan. Karena itu sertifikat tersebut tidak bisa dibatalkan begitu saja,” ujarnya.

DPRD Tekankan Jalur Hukum sebagai Solusi

Dalam rapat tersebut, Komisi I turut mendengarkan penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional, pihak kelurahan, serta bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Palangka Raya terkait status hukum lahan di kawasan RT 10 hingga RT 12 sepanjang Pengaringan I dan II.

Mukarramah menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau masyarakat ingin menggugat kembali kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat, maka jalurnya adalah melalui pengadilan,” katanya.

Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD menghasilkan tiga rekomendasi utama sebagai langkah solusi bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah. Foto:Bambang/kalteng.co

Pertama, DPRD meminta BPN membantu masyarakat membuka akses data kepemilikan tanah agar warga mengetahui secara jelas bidang mana yang telah bersertifikat dan mana yang belum memiliki legalitas.
“Kami berharap BPN dapat memberikan data secara transparan supaya masyarakat mengetahui status tanah yang mereka tempati,” jelasnya.

Kedua, DPRD merekomendasikan agar pihak kelurahan bersama BPN membantu proses administrasi tanah warga yang tidak bermasalah, khususnya yang tidak masuk dalam SK Wali Kota maupun belum bersertifikat.

Ketiga, DPRD meminta Pemerintah Kota Palangka Raya bersama BPN memberikan fasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat yang ingin menempuh gugatan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

DPRD Tegaskan Fungsi Sebagai Pemberi Rekomendasi
Mukarramah menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hukum atas kepemilikan tanah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi solusi.

“Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan terkait kepemilikan tanah. Kami hanya memberikan rekomendasi jalur yang bisa ditempuh masyarakat sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Melalui RDP ini, DPRD berharap persoalan sengketa lahan di kawasan Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, dapat diselesaikan secara transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (bam)

Related Articles

Back to top button