Konflik Internal Partai Ummat: 34 Kader Gugat Amien Rais Cs Tuntut Ganti Rugi Rp 24 M
KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari kancah politik nasional. Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendiri legendarisnya, Amien Rais, dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, harus menghadapi proses hukum setelah digugat secara perdata oleh 34 kader internal partai. Gugatan tersebut diajukan dengan nilai tuntutan yang fantastis, mencapai Rp 24 miliar.
Langkah hukum ini secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 13 November 2025, tercatat dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Siapa Saja Petinggi Partai yang Digugat?
Para penggugat yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk di antaranya Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim, menargetkan beberapa nama kunci di jajaran pimpinan tertinggi Partai Ummat.
Mereka yang menjadi pihak tergugat adalah:
- Amien Rais: Selaku Ketua Majelis Syuro Partai Ummat (pendiri).
- Ridho Rahmadi: Menantu Amien Rais sekaligus Ketua Umum Partai Ummat.
- Ansufri Idrus Sambo: Sekretaris Majelis Syuro.
- Taufik Hidayat: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat.
Gugatan perdata ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh sentral seperti Amien Rais dan menunjukkan adanya konflik internal yang serius di tubuh partai yang baru didirikan tersebut.
📅 Jadwal Sidang Perdana dan Petitum Gugatan
Sidang perdana untuk gugatan perdata ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 November 2025.
Meskipun nomor perkara telah terdaftar, hingga saat ini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum memuat secara rinci isi petitum (tuntutan) dari gugatan yang diajukan oleh 34 kader tersebut.
Tentu, publik dan internal partai akan menantikan detail mengenai dasar tuduhan yang menyebabkan kerugian material hingga puluhan miliar rupiah ini.
🛡️ Strategi Balasan Partai Ummat: Siap Gugat Rekonvensi
Menanggapi gugatan yang dialamatkan kepada pimpinannya, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan yang matang. Ia menegaskan kesiapan partainya menghadapi proses hukum ini, bahkan berencana untuk melakukan langkah balasan.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho kepada wartawan pada Selasa (18/11/2025).
Ridho Rahmadi menambahkan bahwa gugatan balik ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum atas tuduhan yang diarahkan kepada pimpinan Partai Ummat. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak pimpinan partai tidak akan tinggal diam.
“Kami insya Allah akan mengajukan gugatan balik. Kami harap para penggugat siap dan paham konsekuensinya,” pungkas Ridho, memberikan sinyal perlawanan yang serius di meja hijau.
Perkembangan kasus gugatan kader terhadap petinggi Partai Ummat ini akan menjadi dinamika politik dan hukum yang menarik untuk dicermati, mengingat potensi dampak yang ditimbulkan terhadap soliditas dan citra partai menjelang momen-momen politik penting. (*/tur)




