Konflik Kepentingan Kepala Daerah Sangat Rentan, KPK: Salah Satu Pemicu Korupsi
KALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.
Imbauan ini di sampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang di duga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Dari studi yang di lakukan KPK tentang Konflik Kepentingan, salah satu faktor pendorong atau pemicu terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).
Yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang di milikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (9/1/2021).
Rekomendasi KPK Berdasarkan Studi
Ipi menjelaskan, bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.
Kemudian proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara. “Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya,” papar Ipi.