BeritaHukum Dan KriminalKALTENG

Konflik KSO PT Agrinas di Kotim Memanas! Ketua DPRD Rimbun vs Mandau Telawang Saling Lapor ke Aparat Penegak Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Eskalasi konflik terkait Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara kini memasuki babak baru di ranah hukum.

Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang secara resmi melayangkan pengaduan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya indikasi ketidakberesan dalam proses pembatalan rekomendasi KSO yang dinilai merugikan masyarakat serta melangkahi prosedur yang berlaku.

Kronologi Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Pada Rabu (18/2/2026), jajaran pengurus pusat Mandau Telawang mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Delegasi ini dipimpin langsung oleh:

  • Ricko Kristolelu (Ketua Umum/Panglima Pusat)

  • Wanto Dulahit (Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa)

  • Hino Nugraha (Sekretaris Jenderal DPP)

Panglima Pusat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral organisasi adat dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak pada wilayah dan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang kami nilai merugikan kepentingan masyarakat dalam proses KSO PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Ricko saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (19/2/2026).


Poin Utama Gugatan: Pembatalan Sepihak dan Administrasi Janggal

Kasus ini memanas setelah munculnya surat pembatalan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi lokal, yaitu:

  1. Koperasi Satiung Sejahtera

  2. Koperasi Bukit Lestari

  3. Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung

Kejanggalan yang Ditemukan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pelaporan:

  • Administrasi Tertutup: Surat pembatalan menggunakan kop resmi lembaga DPRD Kotim, namun anehnya tidak ditembuskan kepada ketiga koperasi yang terdampak langsung.

  • Mekanisme Non-Prosedural: Pembatalan rekomendasi seharusnya melalui evaluasi bersama dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bukan melalui keputusan sepihak.

  • Alasan Keamanan: Pihak pelapor menilai argumen “faktor keamanan” yang digunakan untuk pembatalan tidak dapat diputuskan sepihak tanpa melibatkan institusi berwenang (TNI/Polri).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi

Dalam berkas laporan yang diserahkan, Tantara Lawung Adat Mandau Telawang tidak hanya menyoroti masalah administrasi, tetapi juga indikasi tindak pidana berat. Laporan tersebut mencakup:

  1. Dugaan Gratifikasi: Adanya indikasi penerimaan dana atau janji yang tidak sah oleh penyelenggara negara.

  2. Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan pejabat publik yang melampaui batas kewenangan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.

  3. Perbuatan Melawan Hukum: Proses pembatalan KSO yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami meminta aparat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak terkait, menelusuri aliran dana, serta menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Ricko.

Harapan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum

Pihak pelapor telah melampirkan sejumlah dokumen dan data pendukung untuk memperkuat telaah tim penyidik, baik di Kejati maupun Polda Kalteng.

Organisasi adat berharap proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif dan penegak hukum di Kalimantan Tengah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Kotim belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh organisasi Mandau Telawang tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button