
“Kami berharap pergantian bupati nanti masalah ini dapat terselesaikan, jangan sampai ganti bupati, dibahas dari nol lagi, yang akhirnya akan semakin ribet lagi,” ucap Gaol.
Dirinya juga menjelaskan bahwa lahan pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit disiapkan pemerintah kabupaten telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada tahun 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 meter untuk tempat pemakaman seluruh agama.
Lahan itu disiapkan pemerintah kabupaten sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mall Pelayanan Terpadu.
“Permaslahannya muncul pada 2015 karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama,” tutupnya.(bah/uni)



