BeritaPalangka RayaUtama

Konsultan PT ZMI Ngotot, Hakim Sempat Ketuk Palu

Nah, saat Hakim meminta tanggapan, terdakwa berupaya panjang lebar memberikan penjelasan uang yang di terimanya dari PT ZMI adalah untuk pengurusan feasibility study, bukannya pengurusan izin konsesi.

“Saudara terdakwa cukup mengatakan keterangan saksi tidak benar. Jika di anggap tidak sesuai, tidak usah memberikan alasan maupun penjelasan panjang lebar,” tukas Etri Widayati usai mengetukan palu peringatan terhadap terdakwa.

Sementara itu, Riska saksi lain yang dihadirkan JPU membeberkan, terdakwa merupakan konsultan PT ZMI dalam pengurusan izin konsesi pelabuhan.

Hal ini, lanjut dia, berdasarkan pengajuan penawaran oleh terdakwa sebagai konsultan yang dikirimkan ke perusahaan melalui email.

“Di keterangan profil pribadinya, terdakwa mengaku sebagai konsultan,” kata Riska yang juga pelapor dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap PT ZMI ini. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button