KALTENG.CO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan pengumuman penting terkait penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran. Hal ini dilakukan setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat, bahan tambahan pangan yang berbahaya, pada produk tersebut.
Temuan Natrium Dehidroasetat pada Roti Okko
Melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat, yang juga dikenal sebagai asam dehidroasetat. Bahan ini tidak termasuk dalam daftar Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan oleh BPOM berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Penggunaan bahan berbahaya ini dalam produk pangan tentu saja dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Penarikan dan Pemusnahan Produk Roti Okko
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM dengan tegas memerintahkan PT Abadi Rasa Food untuk segera menarik produk roti Okko dari peredaran. Produsen juga diwajibkan untuk memusnahkan seluruh produk yang telah ditarik dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Imbauan BPOM untuk Konsumen
Menyadari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan, BPOM mengimbau konsumen untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk roti Okko. Bagi konsumen yang telah terlanjur membeli produk tersebut, disarankan untuk segera memusnahkannya.
Keamanan Pangan Konsumen Menjadi Prioritas Utama
Langkah tegas yang diambil BPOM ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi kesehatan dan keamanan konsumen. BPOM terus berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran dan memastikan agar produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebagai konsumen, kita juga perlu selalu waspada dan teliti dalam memilih produk pangan. Pastikan untuk membeli produk pangan dari sumber yang terpercaya dan selalu memeriksa label kemasan produk sebelum membeli.
Mari bersama-sama kita jaga kesehatan dan keamanan pangan dengan menjadi konsumen yang cerdas. (*/tur)