Miris! Enam Anggota Polres Hulu Sungai Tengah Positif Narkoba, Begini Respons Kapolda Kalsel
KALTENG.CO-Integritas institusi kepolisian kembali menjadi sorotan setelah Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapati enam personelnya positif mengonsumsi narkoba.
Temuan mengejutkan ini terungkap setelah jajaran Polres HST melakukan tes urin secara masif hingga ke tingkat Polsek. Kini, enam polisi aktif tersebut dihadapkan pada sanksi pembinaan, termasuk kewajiban melaksanakan salat lima waktu.
Kabar ini tersiar luas setelah diberitakan oleh Radar Banjarmasin pada Senin (26/5/2025). Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melaporkan temuan ini langsung kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. AKBP Jupri menjelaskan bahwa langkah proaktif ini diambil menyusul penangkapan salah satu anggota Polsek oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
“Setelah ada anggota Polsek yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (Provinsi) Kalsel, kami aktif turun ke Polsek-Polsek melakukan tes urin, kami temukan enam anggota positif narkoba,” jelas AKBP Jupri, menunjukkan komitmen Polres HST dalam membersihkan internalnya.
Sanksi Pembinaan: Antara Disiplin Fisik dan Spiritual
AKBP Jupri merinci sanksi yang diberikan kepada keenam anggotanya yang terbukti positif narkoba. Mereka diwajibkan mengikuti pembinaan selama 14 hari di bawah pimpinan dan pengawasan ketat Kapolres serta Wakapolres. Pembinaan ini dirancang untuk mendisiplinkan fisik dan mental mereka.
Para personel yang terlibat diberi helm dan ransel, diwajibkan untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang. Selain itu, mereka juga di-push agar bisa melaksanakan olahraga tiga kali dalam sehari. Namun, yang paling menonjol adalah aspek pembinaan rohani.
“Pembinaan rohani wajib melaksanakan salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat,” jelas AKBP Jupri.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan komprehensif, tidak hanya memberikan sanksi fisik tetapi juga upaya pemulihan spiritual, dengan harapan dapat mengembalikan mereka ke jalur yang benar dan menjauhkan diri dari jerat narkoba.
Respons Tegas Kapolda Kalsel: Sanksi Berat Menanti Pengguna Narkoba
Merespons laporan dari Kapolres HST, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan atensi khusus terkait anggota polisi yang menggunakan atau terlibat dalam jaringan narkoba. Beliau menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum-oknum tersebut.
“Arahan pimpinan, mereka kita proses dan akan diberikan sanksi berat kepada mereka. Khusus anggota yang tertangkap BNN Kalsel, saya minta Kepala BNN memproses sampai ke pengadilan,” kata Irjen Rosyanto dengan nada tegas.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sanksi pembinaan yang diberikan di tingkat Polres kemungkinan besar hanyalah langkah awal. Bagi anggota yang terbukti terlibat lebih jauh atau tertangkap BNNP, proses hukum yang lebih berat dan pemecatan dari institusi kepolisian adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Kompolnas, sebagai lembaga pengawas kepolisian, juga telah menyatakan kesepakatannya dengan Kapolda Kalsel untuk menindak tegas polisi yang menggunakan narkoba, sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Fokus Perhatian pada Desa Kundan: Berantas Stigma Sarang Narkoba
Selain penanganan internal, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan juga memberi perhatian serius pada permasalahan peredaran narkoba di masyarakat. Secara spesifik, beliau menyoroti Desa Kundan di Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, yang selama ini memiliki stigma negatif sebagai “sarang narkoba”.
Kapolda Kalsel memerintahkan Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjadikan ini sebagai program prioritas. “Saya perintahkan ini menjadi program Kapolres, mengubah desa tersebut dan menghilangkan pengguna narkoba di desa tersebut. Apabila perlu Polda siap membantu,” tegas Irjen Rosyanto.
Perintah ini menunjukkan komitmen pimpinan Polda Kalsel untuk tidak hanya membersihkan internal kepolisian, tetapi juga memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di tengah masyarakat. Perubahan stigma Desa Kundan menjadi tantangan besar yang membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Pentingnya Penanganan Narkoba di Lingkungan Polri dan Masyarakat
Kasus enam personel Polres Hulu Sungai Tengah yang positif narkoba ini menjadi pengingat keras akan bahaya laten narkoba yang dapat merasuk ke berbagai lapisan, termasuk institusi penegak hukum. Keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan narkoba di masyarakat.
Langkah tegas yang diambil oleh Polres HST dan dukungan penuh dari Kapolda Kalsel adalah sinyal positif bahwa Polri serius dalam membersihkan barisan dan menjaga integritas. Pembinaan rohani yang diberikan kepada personel yang terlibat, di samping sanksi disipliner dan potensi proses hukum, menunjukkan pendekatan yang mencoba menyentuh aspek spiritual dan moral.
Diharapkan, dengan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan, baik di internal Polri maupun di masyarakat, Kalimantan Selatan dapat semakin bebas dari ancaman narkoba, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warganya. (*/tur)




