BeritaNASIONAL

Konten Perppu Jokowi dan UU Ciptaker Tak Berbeda, Ini yang Menjadi Pemicu Polemik

KALTENG.CO-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi tidak berbeda dengan Undang-Undang (UU) Cipta yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pemberlakukannya.

Tidak ada bedanya konten yang termuat dalam Perppu dan UU Cipta Kerja, menjadi salah satu pemicu polemik. Salah satu yang disorot adalah kondisi kegentingan memaksa yang menjadi syarat lahirnya sebuah perppu.

Apalagi, menurut ahli hukum tata negara Refly Harun, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu diperbaiki.

Bukan dikeluarkan perppu. “Secara teoretis perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa membatalkannya kalau komit dengan putusan terdahulu,” katanya, Senin (2/1/2023).

Namun, itu bisa berbeda jika MK “masuk angin”. “Kan MK sudah berubah komposisinya,” lanjut Refly.

Dia meminta DPR menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab, langkah presiden tersebut tidak sesuai dengan putusan MK.

“Walaupun selama ini perppu merupakan subjektivitas presiden, seharusnya ada ukuran objektif di DPR untuk menolak dan menerima. Demikian pula MK, ada ukuran konstitusionalitasnya untuk membatalkan,” paparnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti kondisi darurat dalam Perppu Cipta Kerja yang bertolak belakang dengan asumsi makroekonomi APBN 2023.

Itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen yang cenderung tinggi.

“Kalau ekonomi masih tumbuh positif, kenapa pemerintah menerbitkan perppu? Ancaman krisis akibat perang Rusia-Ukraina pun sejauh ini justru menguntungkan harga komoditas batu bara dan sawit,” ungkapnya.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button