BeritaNASIONAL

Konten Perppu Jokowi dan UU Ciptaker Tak Berbeda, Ini yang Menjadi Pemicu Polemik

Selain itu, ketegangan geopolitik dua negara tersebut, justru memberikan surplus perdagangan Indonesia selama 31 bulan berturut-turut. Karena itu, seharusnya pemerintah menurunkan dulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus. Dari situ baru ada kondisi yang mendesak untuk menerbitkan perppu.

Bhima mengatakan, kriteria kegentingan yang memaksa penerbitan perppu tidak dijelaskan secara objektif. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 mengatur bahwa presiden berhak menetapkan perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Pengertian atau batasan kapan dan bagaimana presiden menentukan kegentingan mendesak tidak diatur secara jelas dalam UUD.

Namun, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasar UU yang berlaku.

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Menurut Bhima, kehadiran Perppu Cipta Kerja justru menciptakan ketidakpastian kebijakan. Ini akan kontradiktif terhadap minat berinvestasi, khususnya penanaman modal asing (PMA).

Masalah utama dalam daya saing salah satunya tingkat ketidakpastian kebijakan cukup tinggi. Akibatnya, investor bisa ragu untuk masuk pada 2023 kalau aturan berubah-ubah.

โ€œPadahal, investor perlu kepastian regulasi jangka panjang. Idealnya, pada saat pembuatan produk regulasi, apalagi undang-undang, harus disiapkan secara matang. Kalau terburu buru ya jadi masalah,โ€ beber lulusan University of Bradford itu.

Bhima menyebutkan, tidak ada jaminan setelah adanya Perppu Cipta Kerja investasi bisa meningkat. Sebab, sejauh ini banyak aturan turunan yang sudah berjalan, tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button