BeritaNASIONAL

Konten Perppu Jokowi dan UU Ciptaker Tak Berbeda, Ini yang Menjadi Pemicu Polemik

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati juga mempertanyakan perihal kondisi kegentingan yang memaksa. Jika itu terkait kondisi global, ada inkonsistensi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang tinggi, yakni mencapai 5,72 persen year-on-year (YoY) pada kuartal III 2022.

Bahkan, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. “Lantas, situasi genting seperti apa yang sifatnya memaksa?” katanya.

Dia juga menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK. Menurut dia, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Nomor 11/2020 yang inkonstitusional bersyarat. Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil.

Sebab, tata cara pembentukan UU tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, standar, serta sistematis. Selain itu terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Dia mengingatkan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses masyarakat. Ditambah kerap berubah-ubah.

Sementara itu, serikat buruh menilai sejatinya Perppu Cipta Kerja tak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja sebelumnya. Sebab, banyak aturan yang sebenarnya sama. Tidak ada perubahan sama sekali.

Bahkan, kesalahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja terulang kembali dalam Perppu yang diteken jelang tutup tahun 2022 itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencontohkan pada Pasal 77 tentang waktu kerja. Pada ayat dua disebutkan jika waktu kerja terbagi dua. Yakni, 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Artinya, bagi yang bekerja 7 jam sehari maka waktu kerjanya dilakukan selama 6 hari dengan waktu libur 1 hari (6-1). Lalu, bagi yang jam kerjanya 8 jam sehari maka hari kerjanya sebanyak 5 hari dengan waktu libur 2 hari (5-2). Intinya, dalam seminggu jam kerja harus mencapai 40 jam.

Sayang, hal tersebut kontradiktif dengan Pasal 79 tentang waktu istirahat dan cuti. Di ayat 2 hanya disebutkan bagi mereka yang bekerja dengan skema 6-1. Tanpa keterangan untuk skema 5-2.

Menurut dia, kecerobohan pembuat Perppu itu telah mempermalukan pemerintah. Karena ada kontradiktif antara pengaturan jam kerja dengan cuti tahunan.

“Si pembuat Perppu kami duga dari Kemenko Perekonomian, Menaker nggak dilibatkan, dugaan saya. Karena kalau Menaker dilibatkan, dirjen-dirjennya dilibatkan, nggak akan terjadi ini pasal. Di Ciptaker udah salah, kok di Perppunya juga salah,” ungkap Iqbal.

Harusnya, kata dia, kedua model waktu kerja dicantumkan dalam pasal istirahat dan cuti. Sehingga masyarakat tidak bingung dan menimbulkan gaduh.

“Ini menunjukkan si pembuat Perppu tidak memahami masalah. Terburu-buru dan hanya asal bapak senang,” sambungnya.

Ada pula ayat yang dicantumkan kembali, padahal sudah mendapat kritik keras. Yakni, terkait peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang di atas nilai UU Cipta Kerja maka harus diturunkan mengikuti UU tersebut.

Iqbal mengatakan, ketentuan itu jelas melanggar konvensi ILO. Pihaknya pun sudah menyampaikan keberatan atas UU Cipta Kerja. “Pembuat perppu dan UU Cipta Kerja ini, tampaknya orang yang sama. Nggak ngerti dunia ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terkait pesangon, serikat buruh juga menyayangkan tidak adanya perubahan dalam perppu. Padahal, dalam kesepahaman antara serikat buruh dan tim Kadin, telah dipahami bahwa pesangon disamakan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button