BeritaNASIONAL

Konten Perppu Jokowi dan UU Ciptaker Tak Berbeda, Ini yang Menjadi Pemicu Polemik

Dalam UU tersebut, kata yang digunakan adalah sekurang-kurangnya bukan sesuai ketentuan seperti di perppu maupun UU Ciptaker. “Ada ruang dialog, bisa negosiasi kalau perusahaan memang nggak mampu. Tapi, di perppu dan UU Cipta Kerja saklek,” keluhnya.

Belum lagi, di perppu maupun UU Cipta Kerja tidak ada pengaturan soal pesangon bagi buruh yang pabriknya merger ataupun tutup. Padahal, di UU 13/2003 diatur sehingga hak buruh jelas. “Ini di perppu dan UU Ciptaker dihapus. Pesangon makin kecil, 0,5 kali dari aturan. PHK di mana-mana,” ungkapnya.

Hal itu pun menjadi celah bagi perusahaan nakal. Baru-baru ini, praktik tersebut dilakukan oleh perusahaan garmen, sepatu, dan tekstil. Mereka menutup perusahaan. Karyawan dipecat dengan pesangon rendah.

Lalu, perusahaan buka kembali dengan nama baru dan pekerja ditarik masuk dengan skema outsourcing. Mirisnya, pekerja digaji di bawah aturan upah minimum.

“Karena perppu dan UU Cipta Kerja sama isinya. Jadi, ini akan terjadi lagi,” paparnya.

Serikat buruh mendesak agar pasal 79 diperbaiki. Harapannya, hal itu dibarengi dengan perbaikan pasal-pasal lain yang diusulkan serikat buruh. Setidaknya ada sembilan poin dalam perppu yang diminta buruh untuk diperbaiki.

Meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, PHK tidak dipermudah, PKWT, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, dan sanksi pidana yang dihapuskan. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button