BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kontroversi Penempatan TNI di Kantor Kejaksaan: Kejagung Cari Jalan Tengah Soal Jumlah Personel

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji secara cermat jumlah personel TNI yang akan ditempatkan di kantor Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Kajian ini mempertimbangkan kebutuhan, anggaran, dan potensi ancaman di setiap wilayah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait penempatan personel TNI dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, institusi ini menyatakan tengah melakukan kajian secara cermat terkait jumlah personel yang dibutuhkan di setiap satuan kerja (Satker).

Kajian ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah personel TNI dengan kebutuhan pengamanan yang spesifik di masing-masing kantor kejaksaan, dengan mempertimbangkan situasi dan potensi ancaman yang ada di wilayah tersebut. Penempatan personel TNI ini sendiri didasarkan pada Surat Telegram dari Markas Besar TNI AD (Mabesad) bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kejagung Rumuskan Jumlah Personel TNI Berdasarkan Situasi dan Anggaran

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa upaya penempatan personel TNI ini masih dalam tahap perumusan yang mendalam. Pihaknya masih mengkaji secara seksama berapa jumlah ideal personel TNI yang akan ditempatkan pada setiap kantor Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

“Nah itu yang akan dirumuskan, karena biasanya lebih bersifat situasional. Nah mungkin ke depan ini bisa lebih permanen,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa meskipun kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, Kejaksaan tidak akan serta-merta menerapkan standar jumlah personel yang sama di setiap daerah. Penempatan personel TNI akan mempertimbangkan berbagai faktor krusial, termasuk tingkat kebutuhan pengamanan, ketersediaan anggaran, serta karakteristik unik dari wilayah kerja masing-masing kantor kejaksaan.

“Jadi itu yang sedang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan anggaran, seperti apa,” ucapnya.

Harli juga mengklarifikasi bahwa ketentuan sementara yang tercantum dalam surat telegram Mabesad, yang menyebutkan angka tertentu seperti 10 atau 30 personel di masing-masing kantor kejaksaan, bukanlah angka baku yang final.

“Mungkin saja tidak sama satu Satker dengan Satker yang lain, misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan,” jelas Harli.

Analisis Kebutuhan Pengamanan Akan Terus Berkembang

Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan analisis kebutuhan pengamanan yang berkembang secara dinamis di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penempatan personel TNI benar-benar efektif dan sesuai dengan tantangan keamanan yang dihadapi.

“Apakah memang misalnya satu kejaksaan tinggi harus butuh 30 orang atau cukup sekian orang. Nah itulah analisis kebutuhannya akan terus berkembang di lapangan,” tegas Harli.

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Pengerahan TNI ke Kejaksaan

Sebelumnya, kebijakan pengerahan personel TNI ke kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan. Mereka mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik surat perintah pengerahan pasukan tersebut.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyatakan penyesalannya atas munculnya surat telegram Mabesad tersebut. Mereka menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” ucap Isnur melalui keterangan resmi pada Minggu (11/5/2025).

Menurut Isnur, pengerahan personel TNI ke kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia semakin memperkuat adanya potensi intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya di wilayah penegak hukum yang seharusnya menjadi domain institusi sipil seperti kejaksaan.

Dia menegaskan bahwa tugas dan fungsi utama TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan negara, dan tidak patut untuk masuk ke ranah penegakan hukum yang secara konstitusional dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai lembaga sipil.

“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” pungkas Isnur.

Dengan adanya kajian yang sedang dilakukan oleh Kejagung, diharapkan dapat ditemukan solusi yang mengakomodir kebutuhan pengamanan kantor kejaksaan tanpa menimbulkan polemik terkait peran dan fungsi TNI di ranah sipil. Hasil kajian ini tentu akan menjadi perhatian publik dan berbagai pihak terkait.(*/tur)

Related Articles

Back to top button