Kortastipidkor Polri Resmi Dibentuk, Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KALTENG.CO-Indonesia kembali menorehkan sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, Presiden Jokowi telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Langkah berani ini diharapkan dapat menjadi angin segar dalam perang melawan praktik korupsi yang merajalela.
Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi dibentuk. Perpres Nomor 122 Tahun 2024 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor Polri ini tertuang dalam Pasal 20A. Pada ayat (1) dijelaskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
Pada ayat (2) disebutkan Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kemudian ayat (3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Ayat (4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor dan ayat (5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat.
Dengan adanya Kortastipidkor, Polri kini memiliki satuan khusus yang fokus pada pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan kasus-kasus korupsi. Tugas utama Kortastipidkor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan upaya pemberantasan korupsi secara lebih efektif dan efisien.
Masyarakat menyambut positif pembentukan Kortastipidkor. Mereka berharap korps khusus ini dapat bekerja secara independen dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Selain itu, masyarakat juga menantikan adanya langkah-langkah konkret dari Kortastipidkor untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang. (*/tur)