BeritaHukum Dan Kriminal

Kotak Makan Isinya Barang Mahal, Sayang Enggak Halal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap tindak pidana narkotika, Kamis (25/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Budak serbuk kristal putih itu bernama Iyan (50), warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Mukti RT. 007 RW. 002 Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 58,63 gram,” katanya kepada Kalteng.co.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita, yakni satu buah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kecil, satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu botol merk Gatsby, satu buah kotak makan dari plastik warna kuning, satu buah handphone merk Oppo warna biru.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Kotim ini, penangkapan terhadap pelaku berkelahiran Surabaya ini merupakan hasil laporan dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangka menyembunyikan belasan paket sabu itu di dalam sebuah kotak makan berwarna kuning. Seluruh barang yang ditemukan petugas itu diakui adalah milik terlapor sendiri,” ujar perwira polisi dengan melati dua berada di pundaknya.

Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oiq)

Related Articles

Back to top button