Kemudian lanjutnya, untuk perda yang dibahas ini, karena Kotim terpilih dari sekitar 73 kabupaten se Indonesia, sehingga diharapkan harus segera selesai perdanya. Karena UU cipta kerja meamanatkan untuk kepentingan investasi itu harus dipermudah salah satunya dengan penggunaan OSS dan dasarnya adalah harus punya RDTR.
“Jadi kotim harus punya RDTR terlebih dahulu, dan saat ini yang baru dibahas adalah RDTR Bagendang, kedepannya nanti RDTR untuk kawasan perkotaan Sampit,” bebernya.
Jadi menurutnya, untuk lahan-lahan yang ada ditetapkan sebagai kawasan industri tadi, itu sebenarnya semuanya adalah lahan milik masyarakat dan sebagian sudah dilakukan ganti rugi oleh investor yang akan melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut.
“Tujuan kita menetapkan perda selain memudahkan investasi, juga untuk menata, jadi kita membagi mana yang zona industri dan perdagangan, zona transportasi, zona perumahan, dan mana zona yang tetap dipertahankan sebagai zona pertanian. Kita tata agar tidak semrawut, sehingga peruntukkannya jelas,” ujarnya.