BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

KPK Periksa Dirjen Kemenag! Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Setelah memeriksa sejumlah saksi penting, penyidik KPK kini memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk dimintai keterangan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (27/8/2025).

Pemeriksaan Terhadap Pejabat dan Petinggi Travel

Selain Hilman Latief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi agen travel, yaitu Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H. Amaluddin.

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Sehari sebelumnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga diperiksa hingga larut malam. Namun, ia memilih bungkam dan tidak banyak memberikan komentar kepada media usai pemeriksaan.

“Kasih keterangan saja ke penyidik,” ujarnya singkat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam (26/8/2025).

Tiga Orang Dicekal, Mantan Menteri Agama Termasuk

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di Indonesia dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Meskipun proses penyidikan sudah berjalan, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK melakukan penyidikan dengan menerbitkan sprindik umum, menggunakan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar dugaan korupsi besar dalam urusan haji yang melibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyentuh salah satu ibadah terpenting bagi umat Islam di Indonesia ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button