
Wahyu Terbukti Menerima Suap
Sebesar Rp 600 Juta
Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antawaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu telah di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, Wahyu juga di wajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu di serahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan di vonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.(tur)




